Kebijakan Anggaran merupakan acuan umum dari Rencana Kerja Pembangunan dan merupakan bagian dari perencanaan operasional anggaran dan alokasi sumberdaya, sementara arah kebijakan keuangan daerah adalah kebijakan penyusunan program dan indikasi kegiatannya pada pengelolaan pendapatan dan belanja daerah secara efektif dan efisien.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pelaksanaan keuangan daerah senantiasa diarahkan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menopang kegiatan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan sebagaimana arah tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lebak.
Pengertian keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah dalam bentuk kerangka Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, pengertian keuangan daerah selalu melekat dengan pengertian APBD, yaitu suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan. Selain itu, APBD merupakan salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Keterkaitan keuangan daerah yang melekat dengan APBD merupakan pernyataan bahwa adanya hubungan antara dana daerah dan dana pusat atau dikenal dengan istilah perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dana tersebut terdiri dari dana dekonsentrasi (PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan) dan Dana Desentralisasi. Dana dekonsentrasi berbentuk dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, sedangkan yang dimaksud dana desentralisasi adalah yang bersumber dari pendapatan asli daerah.
A. Arah Pengelolaan Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan. Sumber pendapatan daerah terdiri atas:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu :
(1) Hasil pajak daerah;
(2) Hasil retribusi daerah;
(3) Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
(4) Lain-lain PAD yang sah.
b. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, terdiri atas:
(1) Dana Bagi Hasil, yang bersumber dari pajak dan sumberdaya alam. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak terdiri atas :
a) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
b) Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTP),
c) Pajak Penghasilan (PPh).
Dana Bagi Hasil Kabupaten Lebak yang bersumber dari sumberdaya alam berasal dari pertambangan minyak dan gas alam.
(2) Dana Alokasi Umum (DAU), yang dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri netto yang ditetapkan dalam APBN;
(3) Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dialokasikan dari APBN kepada daerah dalam rangka pendanaan pelaksanaan desentralisasi, untuk:
a) mendanai kegiatan khsusus yang ditentukan Pemerintah atas dasar prioritas nasional,
b) mendanai kegiatan khusus yang diusulkan daerah.
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan Pemerintah
B. Arah Pengelolaan Belanja Daerah
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah. Perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Belanja daerah mempertimbangkan analisis standar belanja standar harga, tolak ukur kinerja dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
C. Kebijakan Umum Anggaran
Kebijakan umum anggaran diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Peningkatan manajemen pembiayaan daerah mengarah kepada akurasi, efisiensi, efektifitas dan profitabilitas.
Manajemen keuangan daerah menjadi penting bagi aparatur pemerintah di daerah karena merupakan konsekuensi logis dari perspektif pengelolaan perimbangan antara keuangan pusat dan daerah, transformasi nilai yang berkembang dalam era reformasi ini adalah meningkatnya penekanan proses dari segi partisipasi publik, transparansi dan akuntabilitas ke dalam bentuk tindakan penyusunan anggaran (budget cycle), pengurusan dan penatausahaan (accounting cycle), pelaporan dan pertanggungjawaban (reporting and accountability process) serta mekanisme pengawasan daerah (evaluation and monitoring process).
D. Kebijakan Arah Pengelolaan Pendapatan Daerah
Potensi sumber ekonomi daerah bersumber dari faktor internal dan eksternal (internal dan external sources). Internal source atau local source adalah sumber-sumber ekonomi daerah yang digali dan dikelola sendiri dalam wilayah hukumnya. Apakah dalam bentuk sumberdaya alam maupun dalam bentuk potensi pajak daerah dan retribusi daerah.
Sumber eksternal adalah bersumber dari luar pemerintah daerah atau berbentuk pinjaman daerah. Sumber eksternal terbagi dua, pertama yang bersumber dari pemerintahan diatasnya dan dikenal dengan allocation budget atau dana yang tersedia atau teralokasi bagi pemda, seperti dana kontijensi yaitu dana untuk belanja pegawai dan belanja non pegawai karena adanya pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumen (P3D). Intergovernmental transfer atau pelimpahan dana antar tingkatan pemerintahan, seperti terlihat pada penerimaan bagi hasil pada DAU dan DAK maupun dana bantuan kepada daerah bawahan. Kedua pinjaman daerah yang berbentuk bantuan luar negeri maupun dalam negeri atau dengan istilah Government to Government (G to G loans) atau Bussiness/ Private to Government (B/P to G = investasi).
E. Kebijakan Pengembangan Sumber Pendapatan Daerah
Pada tabel 3.1 tentang Realisasi Pendapatan Kabupaten Lebak, menunjukkan bahwa peranan pemerintah pusat cukup besar dalam realisasi penerimaan Kabupaten Lebak, yaitu dalam bentuk dana perimbangan (DAU dan DAK). Untuk mengurangi ketergantungan pada pengalihan keuangan dari pemerintah, Kabupaten Lebak siap menelusuri upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas finansialnya dengan mengembangkan basis pajak, meningkatkan pengumpulan pajak dan retribusi.
Lapangan usaha yang memberikan sumbangan cukup signifikan terhadap pendapatan daerah di Kabupaten Lebak adalah: (1) pertanian dan kehutanan, (2) perdagangan, hotel dan restoran dan (3) industri pengolahan, yang didukung oleh sektor-sektor lainnya seperti pertambangan dan galian, listrik, gas dan air bersih, bangunan, angkutan dan komunikasi, keuangan persewaan dan jasa-jasa. Kesembilan lapangan usaha tersebut menjadi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk pajak dan retribusi daerah.
Untuk mengembangkan sumber pendapatan daerah perlu diterapkan asas transparansi terhadap sumber-sumber pendapatan daerah tersebut, berupa penjelasan secara rinci mengenai jumlah objek (orang, benda, tempat, dan lain-lain) pajak dan retribusi daerah yang ditargetkan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menekan potensi penyimpangan dan penggelapan sumber-sumber pendapatan daerah.
Beberapa langkah positif yang dapat diambil adalah mengembangkan basis pajak daerah, berupa pajak properti, merestrukturisasi kesulitan BUMD dan instansi layanan publik pemerintah lainnya agar lebih profitable dan meningkatkan cost recovery untuk pelayanan sehingga dapat membantu peningkatan PAD dan membangun mekanisme keuangan Kabupaten Lebak yang berkelanjutan.
F. Kebijakan Rencana Pinjaman Daerah
Pinjaman daerah merupakan pendapatan yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari pihak-pihak yang berkepentingan dan mempunyai kewajiban pembayaran kembali dalam kurun waktu tertentu, jangka pendek maupun jangka panjang.
Bila dibutuhkan maka Pemerintah Kabupaten Lebak dapat mengajukan pinjaman daerah. Yang perlu mendapat perhatian adalah penggunaan dari pinjaman tersebut yaitu: (1) pinjaman jangka pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas; (2) pinjaman jangka menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan dan (3) pinjaman jangka panjang dipergunakan untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan.
Pinjaman daerah bersumber dari: (1) Pemerintah, diberikan melalui Departemen Keuangan; (2) Pemerintah Daerah lain; (3) Lembaga Keuangan Bank; (4) Lembaga Keuangan bukan Bank; dan (5) Masyarakat atau perseorangan. Pengajuan pinjaman daerah harus mengikuti prosedur perundang-undangan yang telah ditetapkan.
G. Kebijakan Arah Belanja Daerah
Berdasarkan Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pelaksana Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD, maka struktur APBD mulai menggunakan format APBD berbasis kinerja, sedangkan program dan kegiatannya disusun berdasarkan nomenklatur bidang.
Nomenklatur bidang untuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan terdiri atas: (1) Bidang Administrasi Umum Pemerintahan; (2) Bidang Pertanian dan Kehutanan; (3) Bidang Perikanan, Kelautan dan Peternakan; (4) Bidang Perindustrian dan Perdagangan; (5) Bidang Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah; (6) Bidang Ketenagakerjaan; (7) Bidang Kesehatan; (8) Bidang Pendidikan; (9) Bidang Sosial; (10) Bidang Permukiman; (11) Bidang Pekerjan Umum; (12) Bidang Perhubungan; (13) Bidang Lingkungan Hidup; (14) Bidang Kependudukan; dan (15) Bidang Penerangan dan Pariwisata.
Memperhatikan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa, belanja daerah menurut klasifikasi fungsi pengelolaan keuangan negara yang digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara terdiri atas fungsi: (1) Pelayanan Umum; (2) Pertahanan; (3) Ketertiban dan Ketentraman; (4) Ekonomi; Lingkungan Hidup; (6) Perumahan dan Fasilitas Umum; (7) Kesehatan; (8) Pariwisata dan Budaya; (9) Agama; (10) Pendidikan; serta (11) Perlindungan Sosial. Pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 klasifikasi fungsi tidak termasuk pertahanan dan agama yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah Pusat.
Pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang terdiri atas urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diklasifikasikan menurut urusan dan urusan pilihan. Pelaksanaan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 diharap mulai berlaku satu tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.
Menurut Pasal 32 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 klasifikasi belanja menurut urusan wajib mencakup: (1)
pendidikan; (2) kesehatan; (3) pekerjaan umum; (4) perumahan; (5) penataan ruang; (6) perencanaan pembagunan; (7) perhubungan; (8) lingkungan hidup; (9) pertanahan; (10) kependudukan dan catatan sipil; (11) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; (12) keluarga berencana dan keluarga sejahtera; (13) sosia!; (14) ketenagakerjaan; (15) koperasi dan dan usaha kecil menengah; (16) penanaman modal; (17) kebudayaan; (18) pemuda dan olah raga; (19) kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; (20) otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perngkat daerah, kepegawaian dan persandian; (21) ketahanan pangan; (22) pemberdayaan masyarakat dan desa
23) statistik; (24) kearsipan; (25) komunikasi dan informatika, dan (26) perpustakaan. Klasifikasi belanja menurut urusan pilihan mencakup : (1) pertanian; (2) kehutanan; (3) energi dan sumberdaya mineral; (4) pariwisata; (5) kelautan dan perikanan; (6) perdagangan; (7) industri; dan (8) ketransmigrasian.
H. Kebijakan Belanja Daerah
Belanja Daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan diarahkan sesuai target kinerja yang akan dicapai dari program/kegiatan dengan mengutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan dan potensi daerah. Belanja daerah diarahkan untuk mendukung Belanja Aparatur dan Belanja publik yang proporsional.
Memperhatikan Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, pasal 36 bahwa belanja menurut kelompok belanja terdiri atas belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kelompok belanja tidak langsung, dibagi menurut jenis belanja yang terdiri atas: (1) belanja pegawai; (2) bunga; (3) subsidi; (4) hibah; (5) bantuan sosial; (6) belanja bagi hasil; (7) bantuan keuangan; dan (8) belanja tidak terduga. Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan dibagi menurut jenis belanja yang terdiri atas: (1) belanja pegawai; (2) belanja barang dan jasa: dan (3) belanja modal.
Merasionalkan belanja sangat penting agar belanja yang dikeluarkan dapat efektif dan efisien. Oleh karena itu formulasi kebijakan umum anggaran belanja daerah diarahkan pada program prioritas, yaitu pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonorni masyarakat yang didukung dengan pembangunan infrastruktur wilayah untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor lainnya.
I. Kebijakan Fasilitasi Ekonomi Lokal
Untuk menghadapi perubahan yang ada dan keinginan untuk maju dalam bidang ekonomi, maka potensi ekonomi lokal dengan pendekatan klaster komoditas dapat menjadi pilihan. Disadari bahwa untuk memberdayakan potensi ekonomi lokal diperlukan suatu sinergi dari seluruh stakeholders yang terlibat didalamnya sebagai suatu kekuatan modal sosial (social capital). Penggalian dan penumbuhan potensi ekonomi lokal tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah Lebak saja, tetapi diperlukan pula unsur lain seperti masyarakat ataupun pihak swasta. Dengan tergalinya potensi ekonomi lokal diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja, dengan perhatian khusus diberikan pada dampak pertumbuhan ekonomi terhadap rumah tangga miskin dan usaha kecil.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, direncanakan untuk membentuk suatu mekanisme yang lebih efektif dalam memberdayakan unsur-unsur stakeholders tersebut ke dalam suatu jaringan, melalui organisasi jaringan tersebut potensi ekonomi lokal diusahakan dapat diubah menjadi kekuatan ekonomi riil.
Oleh karena itu, Kabupaten Lebak siap membentuk Kemitraan bagi Pengembangan Ekonomi Lokal (KPEL), yang memiliki prioritas membantu pemerintah dalam menghadapi tantangan otonomi daerah dan krisis global. KPEL juga merupakan alat untuk membangun perekonomian daerah secara berkelanjutan. Pendekatan tersebut berfokus pada pemanfaatan dan optimalisasi sumber dana dan kompetensi lokal.
Oleh karena pengembangan ekonomi lokal masih merupakan isu yang cukup baru, masih diperlukan adaptasi dalam bereaksi terhadap kebutuhan untuk bisnis dan ekonomi sejak desentralisasi dan bagaimana dapat menanggapi kebutuhan semacam itu di masa depan. Pengetahuan semacam ini akan menolong kebijakan, strategi dan tindakan yang dapat mengurangi korupsi dan hal-hal lainnya yang membahayakan bisnis lokal, menyediakan produsen yang lebih baik dan memiliki keterkaitan pasar, serta membuat pengembangan ekonomi lokal sesuai aturan.
J. Kebijakan Rencana Kemitraan Pemerintah-Swasta
Partisipasi swasta yang baik dapat tercapai dengan adanya kerjasama pemerintah dan swasta yang didukung oleh strategi pengembangan ekonomi lokal yang komprehensif. Dengan adanya partisipasi swasta yang efisien, diharapkan dapat mengurangi beban fiskal di Pemerintah Daerah dan membebaskan sumberdaya umum untuk program-program prioritas.
Dalam mengatur sumberdaya substansial dari sektor swasta, membutuhkan pembentukan kelembagaan dan peraturan lingkungan yang menarik investasi swasta, produk hukum dan peraturan yang mendukung, pengenalan konsep pemberian harga yang merefleksikan biaya (cost-reflective pricing) dan menyediakan prosedur dan proses privatisasi dan/atau divestasi yang transparan. Reformasi semacam ini juga berkontribusi dalam meningkatkan akuntabilitas sektor publik dan menyediakan pelayanan publik yang baik. Sebagai contoh, dengan menciptakan kompetisi yang transparan diantara pihak swasta untuk menyediakan layanan publik, diharapkan dapat membantu mengatasi aspek korupsi yang mungkin terjadi.
Meningkatkan kompetisi dapat meningkatkan mutu dan efisiensi serta pengurangan harga di daerah-daerah, selain itu pengenalan konsep sanksi yang didukung oleh bantuan yang berdasarkan output-based akan membantu meningkatkan akses terhadap layanan umum dengan harga terendah. Secara umum, partisipasi swasta yang efisien dapat mengurangi beban fiskal di pemerintahan daerah Kabupaten Lebak.
K. Kebijakan Pembiayaan Daerah
Manajemen pembiayaan daerah siap ditingkatkan ke arah akurasi, efisiensi, efektivitas dan profitabilitas. Kebutuhan pembangunan daerah yang semakin meningkat akan berimplikasi pada kemungkinan terjadi defisit pendapatan, maka kebijakan pembiayaan daerah bersumber dari: (1) sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, (2) transfer dana cadangan daerah, (3) hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan dan (4) pinjaman daerah atau obligasi daerah, bila terjadi surplus pembiayaan maka kebijakan pengeluaran pembiayaan ditujukan untuk: (1) pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, (2) penyertaan modal (investasi daerah) dan (3) transfer ke rekening dana cadangan.
Pada tahun 2009 – 2014 kebijakan pembiayaan daerah diarahkan kepada program dan kegiatan ekonomi produktif, baik di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, koperasi dan UKM, serta perdagangan dan perindustrian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar